Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kaimana, Bapenda melakukan identifikasi objek pajak dan retribusi daerah di PT.IPN Namatota. Selama ini PT. IPN Namatota telah melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah tepat waktu. Namun perlunya dilakukan identifikasi ulang atas perubahan-perubahan yang terjadi di perusahaan tersebut. Adapun kewajiban pajak dan retribusi daerah yg selama ini sdh dilaksanakan adalah :
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak air tanah
Pajak penerangan jalan (PPJ)
Retribusi pengiriman hasil perikanan.
Pajak MINERBA
Dari hasil identifikasi, selain objek pajak dan retribusi yang selama sudah dibayar ternyata objek Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten Kaimana sesuai Perda No.6 tahun 2014 ternyata masih disetor ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk itu diminta kepada pimpinan PT. IPN Namatota agar perpanjangan IMTA tahun 2020 dan seterusnya disetor ke Pemerintah Kabupaten Kaimana. (LB)