Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana mengelar sosialisasi implementasi sistem monitoring penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan (kamis 31 oktober 2019). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi pemberantasan korupsi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kaimana yang dijadwalkan oleh KPK. Berdasarkan data MCP KPK yang bisa diakses secara online menunjukan bahwa untuk Provinsi Papua Barat Kabupaten Kaimana menempati urutan kedua setelah Pemprov Papua Barat dengan level persentase di angka 41%. Persentase ini di peroleh karena kerja tanggap, kerja cepat dan kerja tepat Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam memberikan data dan melaksanakan rekomendasi dari KPK.
Aksi selanjutnya yang akan dilakukan oleh BAPENDA adalah melakukan pemasangan alat perekam data transaksi di tempat-tempat usaha hotel, tempat-tempat usaha restoran, rumah makan, cafetaria dan tempat-tempat usaha hiburan. Selanjutnya dikatakan oleh kepala BAPENDA bahwa diharapkan agar semua masyarakat agar ikut melakukan pengawasan atas pajak yang sudah dipungut oleh pengelola hotel, restoran dan pengelola hiburan agar disetor ke KASDA Kab. Kaimana. Bagaimana caranya yaitu dengan cara setiap pembayaran di hotel, pembelian makanan atau minum agar meminta struk yang diprint dari alat perekam data transaksi yg ada di tempat usaha tersebut. (LB)
PAD Kuat Kaimana pasti MAJU