Pengertian
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
2. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
3. Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang pertanahan dan bangunan.
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan
Tarif
Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah
Dasar Hukum
Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah