Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Objek Pajak
Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak
orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Subjek pajak yang ditetapkan menjadi Wajib Pajak oleh Bupati atau Pejabat, jika terhadap suatu objek pajak tersebut belum diketahui Wajib Pajaknya.
Tarif
1. Dasar Pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap 3 (tiga ) tahun dengan Keputusan Bupati
2. Tarif Pajak adalah :
– Untuk NJOP ≤ Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tarifnya 0,1% (nol koma satu persen)
– Untuk NJOP > Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tarifnya 0,2% (nol koma dua persen)
3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ntuk setiap WP
4. Cara Penghitungannya adalah (Dasar Pengenaan PBB – NPOPTKP) x Tarif Pajak
Dasar Hukum
Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah