Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Subyek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang atau badan yang mengusahakan Hotel.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus)
Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah