Pengertian
Adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Yang termasuk dalam Retribusi Jasa Umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 04 Tahun 2011 adalah :
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil *
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Retribusi Pelayanan Pasar
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
* sudah tidak dipungut/ pelayanan gratis
Tarif
Perda Kab. Kaimana Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Perbup Kab. Kaimana Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum
Perda Kab. Kaimana Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum
Perda Kab. Kaimana Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Perbup Kab. Kaimana Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum
Perda Kab. Kaimana Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum