Pengertian
Adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta

Yang termasuk dalam Retribusi Jasa Usaha sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 05 Tahun 2011 adalah :

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Retribusi Terminal
Retribusi Tempat Khusus Parkir
Retribusi Rumah Potong Hewan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Retribusi Penyeberangan di Air

Tarif

Perda Kab. Kaimana Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perbup Kab. Kaimana Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Perda Kab. Kaimana Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Dasar Hukum

Perda Kab. Kaimana Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perbup Kab. Kaimana Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Perda Kab. Kaimana Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha