Pengertian
Adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Objek Pajak
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrk. Dikecualikan dari objek pajak penerangan jalan adalah :

Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik.
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Penggunaan tenaga listrik di tempat peribadatan.

Subjek Pajak
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Wajib Pajak
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

Tarif

1. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam tarif
2. Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
3. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam tarif Pajak 4. Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus).
5. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus)

Dasar Hukum

Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah