Pengertian
Adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang.penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Yang termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 06 Tahun 2011 adalah :
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Retribusi Izin Gangguan *
Retribusi Izin Trayek
Retribusi Izin Usaha Perikaan
* Sudah tidak dipungut/ pelayanan gratis
Tarif
Perda Kab. Kaimana Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perbup Kab. Kaimana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kab. Kaimana Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu
Dasar Hukum
Perda Kab. Kaimana Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perbup Kab. Kaimana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kab. Kaimana Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu