Pengertian
Adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi :

reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya
reklame kain
reklame melekat, stiker
reklame selebaran
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
reklame udara
reklame apung
reklame suara
reklame film/ slide
reklame peragaan

Subjek Pajak
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Tarif

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus), khusus untuk reklame rokok dan minuman beralkohol sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)

Dasar Hukum

Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah