Pengertian
Adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan dimaksud meliputi pelalayan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain termasuk jasa boga/katering.

Subjek Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

Tarif

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus)

Dasar Hukum

Perda Kab. Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perbup Kab. Kaimana Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah